PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 35
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
(1) Subbagian Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi. (2) Subbagian Penyusunan, Evaluasi dan Pelaporan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan program dan anggaran.
