PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 33
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Dalam melaksanakan tugas sebagai dimaksud dalam Pasal 32, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi perencanaan dan anggaran; b. pelaksanaan penyusunan rencana, program dan anggaran; dan c. pelaksanaan evaluasi program, anggaran, dan pelaporan kinerja.
