PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 15
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b merupakan satuan pelaksana program studi dalam 1 (satu) disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olah raga. (2) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan. www.djpp.kemenkumham.go.id
