Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 397 TAHUN 1993 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN
regulation_id: "PERMEN_14_2011" document_type: "PERMEN" title_indonesian: "Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 397 TAHUN 1993 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN" year: "2011" number: "14" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/permen/permen-14-2011" frbr_uri: "/akn/id/act/permenag/2011/14" official_source: "https://peraturan.go.id/id/permenag-no-14-tahun-2011" source: "pasal.id"
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 397 TAHUN 1993 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN
Sumber: https://pasal.id/peraturan/permen/permen-14-2011
Pasal I
Mengubah Keputusan Menteri Agama Nomor 397 Tahun 1993 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Raden Intan dengan menambah ketentuan baru sebagai berikut: Di antara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) bab dan 1 (satu) pasal, yakni BAB VIII A dan Pasal 80 A sehingga berbunyi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
BAB VIII A ESELONISASI Pasal 80 A (1) Kepala Biro adalah Jabatan Struktural Eselon II.a. (2) Kepala Bagian adalah Jabatan Struktural Eselon III.a. (3) Kepala Subbagian adalah Jabatan Struktural Eselon IV.a.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2011 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, SURYADHARMA ALI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
