PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN...
Pasal 7
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Pelaksanaan tugas pelayanan terhadap agama Islam dan Katolik yang tidak tertampung dalam struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan dengan menunjuk seorang pengadministrasi pelayanan dan dikoordinasikan oleh dan bertanggung jawab kepada Kepala Subbagian Tata Usaha.
