PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN...
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Kantor Kementerian Agama kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah Kabupaten berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
