PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN...
Pasal 12
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan ditetapkannya Peraturan ini maka satuan kerja, pegawai, pembiayaan serta sarana: a. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kayong Utara yang berada dalam kewenangan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ketapang segera dialihkan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kayong Utara; dan
b. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya yang berada dalam kewenangan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pontianak segera dialihkan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya.
