PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN...
Pasal 8
BAB 4 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Di lingkungan Kantor Departemen Agama Kabupaten Kepulauan Aru dapat ditetapkan jabatan fungsional, sesuai peraturan perundang-undangan.
