Peraturan Menag No. 13 Tahun 2026 tentang Statuta Universitas Islam Negeri 
Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
 - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2026
TENTANG
STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SJECH M. DJAMIL DJAMBEK BUKITTINGGI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi yang tertib, efektif, disiplin, transparan, dan akuntabel pada Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, perlu ditetapkan statuta;
b. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 83 Tahun 2022 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);
- Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2022 tentang Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 135);
- Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 31);
- Peraturan Menteri Agama Nomor 76 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1233) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 50 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 76 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1248);
- Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SJECH M. DJAMIL DJAMBEK BUKITTINGGI.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Statuta Perguruan Tinggi Keagamaan yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan perguruan tinggi keagamaan yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional perguruan tinggi keagamaan. 2. Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi yang selanjutnya disebut Universitas adalah perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 3. Rencana Induk Pengembangan yang selanjutnya disingkat RIP adalah instrumen perencanaan yang
Faa Izah_PUU Ahli Pertama merupakan bagian dari kebijakan umum Universitas dan digunakan sebagai dasar dalam menetapkan kebijakan, prosedur, dan penyelenggaraan tugas tridharma perguruan tinggi yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. 4. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatan didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. 5. Rencana Bisnis dan Anggaran BLU yang selanjutnya disebut RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran suatu BLU. 6. Gelar Akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik. 7. Penilaian Pembelajaran adalah proses pengumpulan dan pengelolaan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. 8. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, atau profesi dalam 1 (satu) rumpun ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. 9. Pascasarjana adalah kesatuan kegiatan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan program Magister dan program Doktor dalam multidisiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. 10. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. 11. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 13. Direktur Jenderal Pendidikan Islam yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pendidikan Islam. 14. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 15. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 16. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi. 17. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
Faa Izah_PUU Ahli Pertama
18. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang
mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama
menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi.
19. Warga Kampus adalah Sivitas Akademika dan Tenaga
Kependidikan pada Universitas.
20. Alumni adalah lulusan Universitas yang dibuktikan
dengan tanda kelulusan.
21. Rektor adalah organ Universitas yang memimpin dan
mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi pada
Universitas.
22. Senat
adalah
organ
Universitas
sebagai
unsur
penyusun
kebijakan
yang
menjalankan
fungsi
penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan di
bidang akademik.
23. Satuan Pengawasan Internal adalah unsur pengawas
yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik
untuk dan atas nama Rektor.
24. Dewan Penyantun adalah badan nonstruktural yang
terdiri atas unsur pemerintah dan masyarakat yang
menjalankan
fungsi
memberikan
saran
dan
pertimbangan nonakademik kepada Rektor.
25. Dewan Pengawas BLU yang selanjutnya disebut Dewan
Pengawas adalah organ BLU yang bertugas melakukan
pengawasan dan memberikan nasihat kepada pejabat
pengelola BLU dalam menjalankan pengelolaan BLU.
26. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan
bertanggung
jawab
terhadap
penyelenggaraan
pendidikan.
27. Direktur
adalah
pemimpin
Pascasarjana
pada
Universitas.
28. Ketua Program Studi adalah pemimpin Program Studi
pada Universitas.
29. Ketua Lembaga adalah pemimpin lembaga pada
Universitas.
30. Kepala Pusat adalah pemimpin pusat pada Universitas.
31. Kepala Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut
Kepala UPT adalah pemimpin unit pelaksana teknis
pada Universitas.
Pasal 2 Universitas berdasarkan Pancasila dan berasaskan Islam.
Pasal 3 Universitas mempunyai visi menjadi universitas unggul dalam keislaman serta sains dan teknologi berbasis kearifan lokal yang bertaraf internasional pada tahun 2047.
Pasal 4
Universitas mempunyai misi:
a.
menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi yang
berbasis kearifan lokal dan bertaraf internasional;
b.
mewujudkan sumber daya insani yang unggul;
c.
meningkatkan produktivitas dan daya saing pendidikan
yang unggul dalam keislaman serta sains dan teknologi;
Faa Izah_PUU Ahli Pertama d. menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi yang kredibel, akuntabel, transparan, bertanggung jawab, adil, dan mandiri; dan e. meningkatkan kerja sama bertaraf internasional.
Pasal 5 Universitas mempunyai tujuan: a. menghasilkan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang berbasis kearifan lokal dan bertaraf internasional; b. menghasilkan sumber daya insani yang unggul; c. menghasilkan produktivitas dan daya saing pendidikan yang unggul dalam keislaman serta sains dan teknologi; d. menghasilkan tata kelola perguruan tinggi yang kredibel, akuntabel, transparan, bertanggung jawab, adil, dan mandiri; dan e. menghasilkan kerja sama bertaraf internasional.
Pasal 6 Universitas memiliki strategi: a. peningkatan mutu penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang berbasis kearifan lokal dan bertaraf internasional; b. peningkatan mutu sumber daya insani yang unggul; c. peningkatan mutu produktivitas dan daya saing pendidikan yang unggul dalam keislaman serta sains dan teknologi; d. peningkatan mutu tata kelola perguruan tinggi yang kredibel, akuntabel, transparan, bertanggung jawab, adil, dan mandiri; dan e. peningkatan mutu kerja sama bertaraf internasional.
Pasal 7 (1) Universitas mempunyai moto religius, profesional, dan internasional. (2) Moto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pernyataan nilai, sumber inspirasi, identitas, serta pedoman moral dan budaya akademik Universitas.
Faa Izah_PUU Ahli Pertama BAB II IDENTITAS
Bagian Kesatu Nama, Kedudukan, dan Pendirian
Pasal 8
(1)
Perguruan tinggi keagamaan Islam negeri dalam
Statuta ini bernama Universitas Islam Negeri Sjech M.
Djamil Djambek Bukittinggi.
(2)
Universitas berkedudukan di Kota Bukittinggi, Provinsi
Sumatera Barat.
(3)
Universitas didirikan berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 85 Tahun 2022 tentang Universitas Islam Negeri
Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi pada tanggal 8
Juni 2022.
(4)
Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan perubahan bentuk dari Institut Agama
Islam
Negeri
Bukittinggi
berdasarkan
Peraturan
Presiden Nomor 181 Tahun 2014 tentang Perubahan
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sjech M. Djamil
Djambek Bukittinggi Menjadi Institut Agama Islam
Negeri Bukittinggi tanggal 18 Desember 2014.
(5)
Dies Natalis Universitas ditetapkan pada tanggal 29
November berdasarkan Keputusan Menteri Agama
Nomor 77 Tahun 1966 mengenai peresmian berdirinya
Institut Agama Islam Negeri AL-Jami’ah Imam Bonjol.
Bagian Kedua Logo
Pasal 9 (1) Universitas memiliki logo. (2) Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan identitas perguruan tinggi secara visual yang memuat nilai, filosofi, visi, sejarah, dan karakter Universitas. (3) Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga Mars dan Himne
Pasal 10 (1) Universitas memiliki mars dan himne. (2) Mars dan himne sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan simbol identitas akademik dan kultural yang mempresentasikan jiwa, cita, rasa, karsa, dan karakter Universitas. (3) Mars dan himne sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Faa Izah_PUU Ahli Pertama Bagian Keempat Bendera
Pasal 11 (1) Universitas, Fakultas, dan Pascasarjana memiliki Bendera. (2) Bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan simbol identitas, persatuan, kehormatan, cita, nilai dan idealisme akademik, serta manifestasi sejarah dan tradisi Universitas. (3) Bendera Universitas, Fakultas, dan Pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kelima Busana Akademik
Pasal 12 (1) Universitas memiliki busana akademik. (2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan representasi identitas akademik, otoritas keilmuan, dan kehormatan civitas akademik. (3) Busana akademik Universitas terdiri atas: a. toga jabatan; b. toga wisudawan; dan c. jas almamater. (4) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan jubah yang dikenakan oleh Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Ketua Lembaga, Profesor, dan Senat. (5) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan pada upacara akademik meliputi ujian promosi doktor, upacara dies natalis, wisuda, pengukuhan guru besar, promosi doktor kehormatan, pengukuhan mahasiswa, dan upacara penting lainnya. (6) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan jubah yang dikenakan wisudawan. (7) Jas almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan jas yang dikenakan pada saat kegiatan yang berkaitan dengan Sivitas Akademika dalam rangka penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, masa orientasi, dan kegiatan resmi lainnya oleh Mahasiswa. (8) Busana akademik Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Faa Izah_PUU Ahli Pertama BAB III PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
Bagian Kesatu Pendidikan
Paragraf 1 Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan
Pasal 13 (1) Universitas menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. (2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika pada Universitas untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab dan Islami melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. (3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang Profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya. (4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik. (5) Pimpinan Universitas wajib mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dilandasi oleh etika dan norma/kaidah keilmuan.
Paragraf 2 Penerimaan Mahasiswa
Pasal 14 Mahasiswa terdiri atas warga negara Indonesia dan warga negara asing yang memenuhi persyaratan.
Pasal 15 Universitas menjamin suatu sistem penerimaan Mahasiswa untuk seluruh jenjang pendidikan yang dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, dan memperhatikan pemerataan pendidikan.
Pasal 16 (1) Universitas melakukan penerimaan Mahasiswa baru jenjang sarjana melalui pola penerimaan secara nasional.
Faa Izah_PUU Ahli Pertama (2) Selain pola penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Universitas dapat melakukan penerimaan Mahasiswa dengan pola lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Universitas melakukan penerimaan Mahasiswa baru jenjang Pascasarjana. (4) Penerimaan Mahasiswa baru jenjang Pascasarjana dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun akademik. (5) Warga negara asing dapat diterima menjadi Mahasiswa Universitas setelah memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Penerimaan Mahasiswa ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Paragraf 3 Sistem Perkuliahan
Pasal 17
(1)
Penyelenggaraan
perkuliahan
menerapkan
sistem
kredit semester yang bobot pelaksanaannya dinyatakan
dalam satuan kredit semester.
(2)
Penyelenggaraan perkuliahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk tatap muka atau
virtual.
(3)
Perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diselenggarakan
oleh
Universitas,
Fakultas,
dan
Pascasarjana.
(4)
Perkuliahan
dilaksanakan
berdasarkan
tahun
akademik yang ditetapkan oleh Rektor.
(5)
Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan
semester genap yang masing-masing terdiri atas 16
(enam belas) minggu efektif perkuliahan.
(6)
Di
antara
semester
genap
dan
semester
gasal
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(5)
dapat
diselenggarakan
semester
antara
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7)
Ketentuan mengenai sistem kredit semester, tahun
akademik, dan semester antara ditetapkan oleh Rektor.
Paragraf 4 Bahasa Pengantar
Pasal 18
(1)
Bahasa pengantar perkuliahan menggunakan bahasa
Indonesia.
(2)
Selain
bahasa
Indonesia,
bahasa
asing
dapat
digunakan sebagai bahasa pengantar perkuliahan
sesuai dengan kebutuhan.
(3)
Dalam memenuhi penggunaan bahasa Indonesia
sebagai
bahasa
pengantar
dalam
pembelajaran,
Mahasiswa asing mengikuti matrikulasi pembelajaran
bahasa Indonesia.
Faa Izah_PUU Ahli Pertama Paragraf 5 Kompetensi Lulusan
Pasal 19 (1) Kompetensi lulusan dirumuskan oleh Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merumuskan kompetensi tambahan/khusus bagi masing-masing lulusannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kompetensi lulusan dan kompetensi tambahan/khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
Paragraf 6 Penilaian Pembelajaran
Pasal 20 (1) Penilaian Pembelajaran meliputi penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa. (2) Penilaian Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan dapat berbentuk ujian, pelaksanaan tugas, praktikum, dan pengamatan Dosen dan/atau kegiatan lain sesuai dengan kekhususan bidang studi/mata kuliah. (3) Penilaian pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. (4) Penilaian Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
Paragraf 7 Gelar, Ijazah, dan Penghargaan
Pasal 21 (1) Universitas memberikan Gelar Akademik kepada lulusan sesuai dengan Program Studi yang diikutinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Gelar Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam ijazah.
Pasal 22
(1)
Universitas memberikan ijazah dan/atau sertifikat
kepada lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Selain ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Universitas
mengeluarkan
surat
keterangan
pendamping ijazah.
Pasal 23 (1) Universitas dapat memberikan penghargaan kepada Dosen, Mahasiswa, Tenaga Kependidikan, dan pihak lain, baik lembaga maupun perorangan, yang dinilai
Faa Izah_PUU Ahli Pertama berjasa atau berprestasi dalam kegiatan tridharma perguruan tinggi. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penghargaan kesetiaan, penghargaan prestasi akademik, dan/atau nonakademik. (3) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
Bagian Kedua Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Pasal 24 (1) Universitas wajib menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 25
(1)
Organisasi Universitas terdiri atas:
a.
Rektor dan Wakil Rektor;
b.
Senat;
c.
Satuan Pengawasan Internal;
d.
Dewan Penyantun; dan
e.
Dewan Pengawas.
(2)
Organisasi Universitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjalankan fungsi sesuai dengan tugas dan
kewenangan masing-masing.
(3)
Hubungan antarorganisasi Universitas dilandasi oleh
semangat kolegialitas satu terhadap yang lain.
(4)
Tugas dan fungsi organisasi Universitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Rektor dan Wakil Rektor
Pasal 26 Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a merupakan pemimpin dan pengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Pasal 27 (1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (3) Pengangkatan dan pemberhentian Rektor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Faa Izah_PUU Ahli Pertama Pasal 28 (1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 mempunyai tugas dan kewajiban: a. menyiapkan RIP dan rencana strategis Universitas; b. melaksanakan otonomi perguruan tinggi bidang manajemen organisasi, akademik, kemahasiswaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; d. mengangkat dan memberhentikan pejabat/ pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. melaksanakan fungsi manajemen Universitas; f. membina dan mengembangkan hubungan baik Universitas dengan lingkungan dan masyarakat pada umumnya; g. mengusulkan pembukaan, penggabungan, dan/atau penutupan Fakultas dan Program Studi yang diperlukan atas persetujuan Senat kepada Menteri; dan h. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan Universitas kepada Menteri. (2) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 berwenang untuk dan atas nama Menteri: a. mewakili Universitas di dalam dan di luar pengadilan; b. melakukan kerja sama; dan c. memberikan gelar Doktor kehormatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 29 (1) Dalam mengelola dan menyelenggarakan Universitas, Rektor dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Rektor. (2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (3) Masa jabatan Wakil Rektor mengikuti masa jabatan Rektor, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (4) Wakil Rektor dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut. (5) Pembidangan tugas dan kewenangan masing-masing Wakil Rektor terdiri atas bidang: a. akademik dan kelembagaan; b. administrasi umum, perencanaan, dan keuangan; dan c. kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.
Faa Izah_PUU Ahli Pertama Paragraf 1 Persyaratan Calon Wakil Rektor dan Pengangkatan Wakil Rektor
Pasal 30 Persyaratan calon Wakil Rektor: a. berstatus Dosen tetap ASN; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat pendaftaran; d. lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala; e. memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi; f. memahami visi, misi, tujuan, dan strategi Universitas; g. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; j. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Wakil Rektor secara tertulis; dan k. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
Pasal 31
(1)
Pengangkatan Wakil Rektor dilaksanakan dengan
ketentuan:
a.
Rektor membentuk panitia penjaringan calon
Wakil Rektor;
b.
panitia penjaringan menjaring calon Wakil Rektor
yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30;
c.
panitia penjaringan menyeleksi semua calon Wakil
Rektor yang sudah terdaftar; dan
d.
panitia penjaringan mengajukan calon Wakil
Rektor yang memenuhi syarat kepada Rektor
untuk ditetapkan sebagai Wakil Rektor.
(2)
Pengangkatan Wakil Rektor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor paling lama 2 (dua)
bulan setelah pelantikan Rektor.
(3)
Panitia penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Rektor.
Paragraf 2 Rangkap Jabatan
Pasal 32 Rektor dan Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dilarang merangkap sebagai: a. pejabat pada satuan pendidikan lain yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat; b. pejabat pada instansi pemerintah pusat atau daerah;
Faa Izah_PUU Ahli Pertama c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah atau swasta; dan d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.
Paragraf 3 Pemberhentian Wakil Rektor
Pasal 33
Wakil Rektor diberhentikan dari jabatannya karena:
a.
telah berakhir masa jabatannya;
b.
mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c.
diangkat dalam jabatan lain;
d.
melakukan pelanggaran norma dan etika;
e.
berkinerja rendah;
f.
sakit jasmani dan/atau rohani terus menerus yang
dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter
pemerintah;
g.
dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat;
h.
dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
i.
cuti di luar tanggungan negara; atau
j.
meninggal dunia.
Paragraf 4 Laporan
Pasal 34 (1) Rektor menyampaikan laporan akuntabilitas kinerja setiap akhir tahun kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Rektor menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis kepada Menteri pada akhir masa jabatan.
Bagian Ketiga Senat
Pasal 35 (1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b merupakan unsur penyusun kebijakan pada Universitas yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Profesor; b. wakil Dosen bukan Profesor dari setiap Fakultas; dan c. Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur, dan Ketua Lembaga sebagai anggota ex-officio. (3) Keanggotaan Senat dari wakil Dosen bukan Profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Dosen tetap yang diusulkan oleh Fakultas, tidak sedang mendapat tugas tambahan dari Universitas, dan tidak dalam tugas belajar.
Faa Izah_PUU Ahli Pertama
(4)
Usulan oleh Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dengan ketentuan:
a.
anggota Senat dari unsur Dosen paling sedikit 1
(satu) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang dari
setiap Fakultas; dan
b.
jika Fakultas memiliki Dosen lebih dari 50 (lima
puluh) orang, diwakili oleh 2 (dua) orang anggota
Senat dan selanjutnya berlaku kelipatannya.
(5)
Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus memenuhi persyaratan:
a.
memiliki reputasi akademik;
b.
lulusan
program
Doktor
dengan
jabatan
fungsional paling rendah Lektor Kepala.
c.
telah
memiliki
pengalaman
mengajar
paling
singkat 4 (empat) tahun pada bidangnya;
d.
memiliki komitmen dan integritas;
e.
berusia paling tinggi 64 (enam puluh empat) tahun
terhitung pada masa akhir jabatannya bagi wakil
Dosen bukan Profesor dari setiap Fakultas;
f.
memiliki wawasan yang luas mengenai pendidikan
tinggi;
g.
tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat
sedang atau berat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
h.
tidak sedang dipidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap; dan
i.
tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik.
(6)
Masa jabatan anggota Senat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b mengikuti masa jabatan Rektor,
dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.
(7)
Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.
(8)
Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin
oleh
seorang
Ketua
dan
dibantu
oleh
seorang
Sekretaris.
(9)
Ketua dan Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) dijabat bukan oleh anggota ex-officio.
(10) Dalam melaksanakan tugas, Senat dapat membentuk
komisi yang tugas, wewenang, tata kerja, dan susunan
anggotanya ditetapkan oleh Ketua Senat.
(11) Tata cara pengangkatan anggota Senat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
Pasal 36
Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 mempunyai
tugas:
a.
memberikan pertimbangan kualitatif calon Rektor;
b.
memberikan pertimbangan pengangkatan pertama
dalam jabatan akademik Dosen;
c.
memberikan
pertimbangan
kenaikan
jabatan
fungsional Dosen;
d.
memberikan pertimbangan mutasi Dosen;
Faa Izah_PUU Ahli Pertama
e.
memberikan pertimbangan dalam penetapan norma
dan
ketentuan
akademik
serta
mengawasi
penerapannya;
f.
memberikan pertimbangan/masukan kepada Rektor
dalam menyusun dan/atau mengubah RIP dan rencana
strategis Universitas;
g.
memberikan pertimbangan pada Rektor terkait dengan
pembukaan, penggabungan, atau penutupan Fakultas
dan Program Studi;
h.
mengawasi dan memberikan pertimbangan kebijakan
dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang
telah ditetapkan dalam RIP dan rencana strategis
Universitas; dan
i.
memberikan pertimbangan kebijakan dan pelaksanaan
penjaminan mutu pendidikan.
Pasal 37 (1) Ketua dan Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (8) dipilih dari dan oleh anggota. (2) Ketua Senat bertugas memimpin sidang Senat dan menetapkan hasil keputusan sidang.
Pasal 38 (1) Sidang Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) terdiri atas sidang Senat terbuka dan sidang Senat tertutup. (2) Sidang Senat terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka pelaksanaan wisuda, dies natalis, pengukuhan Profesor, pengukuhan Mahasiswa, penganugerahan Doktor kehormatan, dan pidato akhir masa jabatan Rektor. (3) Sidang Senat tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka pemberian pertimbangan calon Rektor, pembahasan kenaikan jabatan fungsional, mutasi Dosen, dan sidang lain yang menurut sifatnya tidak diketahui oleh umum. (4) Sidang Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Senat yang diselenggarakan sesuai dengan tradisi akademik. (5) Dalam hal Ketua Senat berhalangan, pimpinan sidang dipimpin oleh Sekretaris Senat. (6) Dalam hal Ketua Senat dan Sekretaris Senat berhalangan pada sidang Senat terbuka, pimpinan sidang dipimpin oleh salah satu anggota Senat yang tertua usianya, yang bukan anggota ex-officio. (7) Tata cara dan tata tertib pelaksanaan sidang Senat ditetapkan oleh Ketua Senat.
Bagian Keempat Satuan Pengawasan Internal
Pasal 39 (1) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c merupakan unsur pengawas yang melaksanakan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor.
Faa Izah_PUU Ahli Pertama (2) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala dan dibantu oleh seorang Sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor berdasarkan persetujuan Dewan Pengawas secara kolektif kolegian. (3) Masa jabatan Kepala dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal mengikuti masa jabatan Rektor. (4) Kepala dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut. (5) Satuan Pengawasan Internal bersidang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (6) Satuan Pengawasan Internal ditetapkan oleh Rektor.
Bagian Kelima Dewan Penyantun
Pasal 40 (1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf d merupakan badan nonstruktural yang mempunyai fungsi pemberian saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor. (2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota. (3) Dewan Penyantun berjumlah paling banyak 9 (sembilan) orang dapat berasal dari dan tidak terbatas pada unsur pemerintahan, pengusaha, dan tokoh masyarakat. (4) Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dari dan oleh para anggota. (5) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor. (6) Masa bakti Dewan Penyantun mengikuti masa bakti jabatan Rektor. (7) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersidang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Bagian Keenam Dewan Pengawas
Pasal 41 (1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf e ditetapkan oleh Menteri. (2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Faa Izah_PUU Ahli Pertama Bagian Ketujuh Perangkat Rektor
Paragraf 1 Umum
Pasal 42
Perangkat Rektor meliputi unsur:
a.
pelaksana akademik terdiri atas Fakultas, Program
Studi, Pascasarjana, lembaga, dan pusat;
b.
penjaminan mutu;
c.
penunjang akademik;
d.
pelaksana administrasi terdiri atas biro dan bagian; dan
e.
pelaksana pelayanan umum.
Paragraf 2 Dekan dan Wakil Dekan
Pasal 43 (1) Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Pengangkatan Dekan didasarkan pada potensi dan kemampuan calon untuk meningkatkan kinerja dan mutu Fakultas di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Masa jabatan Dekan mengikuti masa jabatan Rektor, dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut- turut.
Pasal 44 Persyaratan calon Dekan: a. berstatus Dosen tetap ASN; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat pendaftaran; d. lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala; e. memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi; f. memahami visi, misi, tujuan, dan strategi Universitas; g. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; j. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Dekan secara tertulis; dan k. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
Pasal 45 (1) Dalam menjalankan tugasnya, Dekan dibantu oleh Wakil Dekan.
Faa Izah_PUU Ahli Pertama (2) Wakil Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan. (3) Masa jabatan Wakil Dekan mengikuti masa jabatan Rektor, dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
Pasal 46 Persyaratan calon Wakil Dekan: a. berstatus Dosen tetap ASN; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat pendaftaran; d. lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor atau lulusan program Magister dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala; e. memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi; f. memahami visi, misi, tujuan, dan strategi Universitas; g. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; j. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Wakil Dekan secara tertulis; dan k. menyerahkan pernyataan kesediaan untuk bekerja sama dengan Rektor dan/atau Dekan.
Pasal 47 Setiap akhir tahun akademik Dekan menyampaikan laporan kinerja secara tertulis kepada Rektor.
Paragraf 3 Direktur dan Wakil Direktur
Pasal 48
(1)
Direktur
dan
Wakil
Direktur
diangkat
dan
diberhentikan oleh Rektor.
(2)
Pengangkatan Direktur dan Wakil Direktur didasarkan
pada
potensi
dan
kemampuan
calon
untuk
meningkatkan kinerja dan mutu Pascasarjana di
bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat.
(3)
Masa jabatan Direktur dan Wakil Direktur mengikuti
masa jabatan Rektor, dan dapat diangkat kembali
dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali
masa jabatan berturut-turut.
Pasal 49 Persyaratan calon Direktur: a. berstatus Dosen tetap ASN; b. beragama Islam;
Faa Izah_PUU Ahli Pertama c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat pendaftaran; d. lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional Profesor; e. memahami visi, misi, tujuan, dan strategi Universitas; f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; i. mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi Direktur secara tertulis; dan j. menyerahkan pernyataan kesediaan untuk bekerja sama dengan Rektor.
Pasal 50 Persyaratan calon Wakil Direktur: a. berstatus Dosen tetap ASN; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat pendaftaran; d. lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala; e. memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi; f. memahami visi, misi, tujuan, dan strategi Universitas; g. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; j. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Wakil Direktur secara tertulis; dan k. menyerahkan pernyataan kesediaan untuk bekerja sama dengan Rektor dan/atau Direktur.
Paragraf 4 Ketua dan Sekretaris Program Studi
Pasal 51
(1)
Ketua dan Sekretaris Program Studi diangkat dan
diberhentikan oleh Rektor.
(2)
Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Program Studi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti masa
jabatan Dekan atau Direktur, dan dapat diangkat
kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua)
kali masa jabatan berturut-turut.
Pasal 52 Persyaratan calon Ketua Program Studi: a. berstatus Dosen tetap ASN; b. beragama Islam;
Faa Izah_PUU Ahli Pertama c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat pendaftaran; d. lulusan paling rendah program Magister untuk program Sarjana dan lulusan paling rendah program Doktor untuk program Pascasarjana; e. memiliki jabatan fungsional paling rendah Lektor; f. memahami visi, misi, tujuan, dan strategi Universitas; g. memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan Program Studi terkait; h. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; i. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; k. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Ketua Program Studi secara tertulis; dan l. menyerahkan pernyataan kesediaan untuk bekerja sama dengan Rektor dan/atau Dekan.
Pasal 53
Persyaratan calon Sekretaris Program Studi:
a.
berstatus Dosen tetap ASN;
b.
beragama Islam;
c.
berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d.
paling rendah lulusan program Magister dengan
jabatan fungsional Asisten Ahli untuk program Sarjana;
e.
paling rendah lulusan program Magister dengan
jabatan fungsional paling rendah Asisten Ahli untuk
program Pascasarjana;
f.
sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat
keterangan sehat dari dokter pemerintah;
g.
tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat
sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
h.
tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan
yang memiliki kekuatan hukum tetap; dan
i.
menyerahkan surat pernyataan kesediaan bekerja
sama dengan Rektor dan/atau Ketua Program Studi.
Paragraf 5 Ketua dan Sekretaris Lembaga
Pasal 54 (1) Ketua dan Sekretaris Lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Lembaga mengikuti masa jabatan Rektor, dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut. (3) Persyaratan, pengangkatan, dan pemberhentian Ketua dan Sekretaris Lembaga ditetapkan oleh Rektor.
Faa Izah_PUU Ahli Pertama Pasal 55 Persyaratan calon Ketua Lembaga: a. berstatus Dosen tetap ASN; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat pendaftaran; d. lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala; e. memahami visi, misi, tujuan, dan strategi Universitas; f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; i. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Ketua Lembaga secara tertulis; dan j. menyerahkan pernyataan kesediaan untuk bekerja sama dengan Rektor.
Pasal 56 Persyaratan calon Sekretaris Lembaga: a. berstatus Dosen tetap ASN; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat pendaftaran; d. paling rendah lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor; e. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; dan h. menyerahkan surat pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor dan/atau Ketua Lembaga.
Paragraf 6 Kepala Pusat
Pasal 57 (1) Kepala Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan Kepala Pusat mengikuti masa jabatan Rektor, dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
Pasal 58 Persyaratan calon Kepala Pusat: a. berstatus Dosen tetap ASN; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat pendaftaran;
Faa Izah_PUU Ahli Pertama d. lulusan paling rendah program Doktor dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor. e. memahami visi, misi, tujuan, dan strategi Universitas; f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; i. memiliki kemampuan manajerial dan kompetensi keahlian bidang yang dipimpinnya; j. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Kepala Pusat secara tertulis; dan k. menyerahkan pernyataan kesediaan untuk bekerja sama dengan Rektor.
Paragraf 7 Kepala Unit Pelaksana Teknis
Pasal 59 (1) Kepala UPT diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan Kepala UPT mengikuti masa jabatan Rektor, dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
Pasal 60
Persyaratan calon Kepala UPT:
a.
berstatus Dosen tetap atau Tenaga Kependidikan tetap
ASN;
b.
beragama Islam;
c.
berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi calon
dari unsur Dosen dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi
calon dari unsur Tenaga Kependidikan;
d.
paling rendah lulusan program Magister bagi calon dari
unsur Dosen atau lulusan program Sarjana dengan
pengalaman kerja paling singkat 5 (lima) tahun bagi
calon dari unsur Tenaga Kependidikan;
e.
memiliki jabatan fungsional paling rendah Lektor atau
jabatan fungsional jenjang Ahli Muda, atau memangku
jabatan pelaksana minimal pangkat/golongan ruang
III/c;
f.
memiliki pengalaman keahlian di bidangnya;
g.
memahami visi, misi, tujuan, dan strategi Universitas;
h.
sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat
keterangan sehat dari dokter pemerintah;
i.
tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat
sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
j.
tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
k.
mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Kepala UPT
secara tertulis; dan
l.
menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama
dengan Rektor.
Faa Izah_PUU Ahli Pertama Paragraf 8 Pengangkatan Pelaksana Akademik
Pasal 61
(1)
Pengangkatan Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil
Direktur, Ketua Program Studi, Sekretaris Program
Studi, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, dan Kepala
Pusat dilaksanakan dengan ketentuan:
a.
Rektor membentuk panitia penjaringan calon
Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur,
Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi,
Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, dan Kepala
Pusat;
b.
panitia penjaringan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a menyaring calon Dekan, Wakil Dekan,
Direktur, Wakil Direktur, Ketua Program Studi,
Sekretaris
Program
Studi,
Ketua
Lembaga,
Sekretaris Lembaga, dan Kepala Pusat yang telah
memenuhi syarat; dan
c.
panitia penjaringan mengajukan calon Dekan,
Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua
Program Studi, Sekretaris Program Studi, Ketua
Lembaga, Sekretaris Lembaga, dan Kepala Pusat
kepada Rektor untuk dipilih dan ditetapkan
sebagai Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil
Direktur, Ketua Program Studi, Sekretaris Program
Studi, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, dan
Kepala Pusat.
(2)
Pengangkatan Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil
Direktur, Ketua Program Studi, Sekretaris Program
Studi, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, dan Kepala
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Rektor paling lama 2 (dua) bulan setelah
pelantikan Rektor.
(3)
Panitia penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Rektor.
Paragraf 9 Rangkap Jabatan
Pasal 62 Pejabat pelaksana akademik dilarang merangkap sebagai: a. pejabat pada satuan pendidikan lain yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat; b. pejabat pada instansi pemerintah pusat atau daerah; c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah atau swasta; dan d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.
Faa Izah_PUU Ahli Pertama Paragraf 10 Pemberhentian Pejabat Pelaksana Akademik
Pasal 63
Pejabat pelaksana akademik diberhentikan dari jabatannya
karena:
a.
telah berakhir masa jabatannya;
b.
mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c.
diangkat dalam jabatan lain;
d.
melakukan pelanggaran norma dan etika;
e.
berkinerja rendah;
f.
sakit jasmani dan/atau rohani terus menerus yang
dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter
pemerintah;
g.
dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat;
h.
dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
i.
cuti di luar tanggungan negara;
j.
tugas belajar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; atau
k.
meninggal dunia.
Paragraf 11 Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas
Pasal 64
(1)
Dalam hal Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur,
Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Sekretaris
Program Studi, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga,
Kepala Pusat, Kepala UPT, dan Kepala Satuan
Pengawasan Internal berhalangan tidak tetap, Rektor
dapat menunjuk pengganti sebagai pelaksana harian.
(2)
Dalam hal Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur,
Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Sekretaris
Program Studi, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga,
Kepala Pusat, Kepala UPT, dan Kepala Satuan
Pengawasan Internal berhalangan tetap atau berhenti
sebelum
berakhir
masa
jabatannya,
Rektor
menetapkan pelaksana tugas.
(3)
Penetapan pelaksana tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan
setelah pejabat sebelumnya berhalangan tetap.
Bagian Ketujuh Ketenagaan
Pasal 65 (1) Pegawai Universitas terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan. (2) Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pegawai ASN. (3) Penghasilan pegawai Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Faa Izah_PUU Ahli Pertama Pasal 66 (1) Rekrutmen Dosen dan Tenaga Kependidikan ASN dilaksanakan oleh pemerintah berdasarkan usulan Universitas yang dilandasi dengan analisis kebutuhan dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia. (2) Pembinaan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 67 Rekrutmen pegawai profesional BLU dilaksanakan oleh Universitas berdasarkan analisis kebutuhan dalam rencana pengembangan sumber daya manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedelapan Konsorsium Keilmuan
Pasal 68 (1) Konsorsium keilmuan terdiri atas Dosen. (2) Konsorsium keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan bidang keilmuan. (3) Konsorsium keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
Bagian Kesembilan Mahasiswa
Pasal 69 (1) Mahasiswa Universitas memiliki hak: a. memperoleh pendidikan yang berkualitas; b. memanfaatkan sarana dan prasarana pendidikan untuk kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler; c. membentuk organisasi kemahasiswaan dan mendapatkan dukungan sarana dan prasarana serta dana untuk mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan; dan d. mendapatkan beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Mahasiswa mempunyai kewajiban: a. menjaga norma pendidikan untuk menjamin penyelenggaraan proses dan keberhasilan pendidikan; b. menjaga etika dan mematuhi tata tertib yang ditetapkan Universitas; c. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan Universitas; dan d. mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang dialokasikan untuk mendukung kegiatan kemahasiswaan.
Faa Izah_PUU Ahli Pertama (3) Hak dan kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
Pasal 70 (1) Mahasiswa mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari pendidikan. (2) Kegiatan kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terprogram untuk memperkaya kompetensi lulusan Universitas. (3) Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti oleh Mahasiswa sebagai penunjang kompetensi lulusan Universitas. (4) Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui organisasi kemahasiswaan Universitas. (5) Organisasi kemahasiswaan Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berkewajiban menyelenggarakan organisasi dan melaksanakan fungsinya sesuai dengan nilai, tujuan, asas, dan prinsip Universitas. (6) Universitas menyediakan sarana dan prasarana serta dana untuk mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan. (7) Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler serta organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) ditetapkan oleh Rektor.
Bagian Kesepuluh Alumni
Pasal 71 (1) Alumni dapat membentuk organisasi Alumni dalam upaya menunjang tercapainya tujuan Universitas. (2) Organisasi Alumni dapat dibentuk pada tingkat Universitas, Fakultas, Pascasarjana, dan Program Studi. (3) Hubungan kerja organisasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ketentuan lain yang menyangkut organisasi Alumni disusun sendiri oleh Alumni dalam suatu musyawarah Alumni setelah mendapat persetujuan Rektor. (4) Kepengurusan Alumni tingkat Universitas disahkan oleh Rektor, tingkat Fakultas disahkan oleh Dekan, tingkat Pascasarjana disahkan oleh Direktur, tingkat Program Studi disahkan oleh Ketua Program Studi, atau semua tingkat dapat disahkan oleh Rektor. (5) Hubungan ikatan Alumni dengan almamater bersifat kekeluargaan dan didasarkan kepada kesamaan visi dan aspirasi serta untuk melestarikan hubungan emosional antara Alumni dengan Universitas sebagai almamaternya. (6) Pendirian ikatan Alumni dimaksudkan untuk: a. mempererat dan membina kekeluargaan antar- Alumni;
Faa Izah_PUU Ahli Pertama b. membantu peningkatan peranan almamater dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi; c. menjalankan usaha dan aktif memberikan bantuan untuk pencapaian tujuan almamater, dan untuk kemajuan serta kesejahteraan Mahasiswa dan Alumni; d. memberikan motivasi kepada Alumni untuk pengembangan dan penerapan keahlian bagi kepentingan masyarakat, bangsa, negara, dan almamater; dan e. memelihara dan menjunjung tinggi nama baik almamater. (7) Organisasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tunduk pada ketentuan Universitas. (8) Tata cara pembentukan Organisasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
Bagian Kesebelas Forum Wali Mahasiswa
Pasal 72
(1)
Forum Wali Mahasiswa dapat membentuk forum
persatuan wali Mahasiswa.
(2)
Forum
persatuan
wali
Mahasiswa
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk pada tingkat
Fakultas dan Program Studi.
(3)
Forum persatuan wali Mahasiswa dibentuk dengan
tujuan membantu Universitas dalam peningkatan mutu
dan daya saing lulusan.
(4)
Hubungan kerja forum persatuan wali Mahasiswa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ketentuan
lain
yang
menyangkut
organisasi
Forum
Wali
Mahasiswa disusun sendiri oleh wali Mahasiswa dalam
suatu musyawarah.
(5)
Kepengurusan forum persatuan wali Mahasiswa pada
tingkat Program Studi disahkan oleh Ketua Program
Studi, pada tingkat Fakultas disahkan oleh Dekan, dan
pada tingkat Universitas disahkan oleh Rektor.
(6)
Ketentuan mengenai forum persatuan wali Mahasiswa
ditetapkan oleh Rektor.
BAB V SISTEM PENJAMINAN MUTU
Bagian Kesatu Umum
Pasal 73 (1) Universitas melaksanakan penjaminan mutu pendidikan sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan. (2) Pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memenuhi dan/atau melampaui standar nasional
Faa Izah_PUU Ahli Pertama pendidikan tinggi agar mampu mengembangkan mutu pendidikan yang berkelanjutan. (3) Organ Universitas secara bersama-sama menyusun standar pendidikan tinggi Universitas yang ditetapkan oleh Rektor. (4) Universitas menyampaikan data dan informasi penyelenggaraan pendidikan kepada kementerian atau lembaga yang berwenang mengelola pangkalan data pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara: a. internal; dan b. eksternal. (6) Penjaminan mutu pendidikan secara internal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dilakukan oleh Universitas. (7) Penjaminan mutu pendidikan secara eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilakukan oleh badan akreditasi nasional perguruan tinggi atau lembaga mandiri lain yang diberi kewenangan oleh Menteri atau lembaga asesmen/akreditasi lain pada tingkat nasional dan internasional. (8) Hasil evaluasi eksternal secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (7) digunakan sebagai bahan pembinaan kelembagaan dan Program Studi oleh Menteri. (9) Penyelenggaraan penjaminan mutu secara internal dan eksternal sebagaimana dimakud pada ayat (5) ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Kedua Pengawasan Akademik
Pasal 74
(1)
Pengawasan terhadap penerapan norma dan ketentuan
akademik di Universitas dilakukan oleh Senat.
(2)
Rektor berkewajiban melakukan pemantauan dan
evaluasi
kegiatan
akademik
sebagai
bentuk
akuntabilitas kegiatan akademik Universitas.
(3)
Pemantauan
dan
evaluasi
kegiatan
akademik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh
Lembaga Penjaminan Mutu.
(4)
Pemantauan
dan
evaluasi
kegiatan
akademik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
terhadap:
a.
hasil kinerja Dosen dalam pendidikan dan
pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat;
b.
hasil belajar Mahasiswa, untuk memantau proses,
kemajuan, dan perbaikan hasil belajar secara
berkesinambungan; dan
c.
program pendidikan pada semua jenjang, untuk
menilai pencapaian standar nasional pendidikan
tinggi.
Faa Izah_PUU Ahli Pertama BAB VI TATA KELOLA
Bagian Kesatu Tata Kerja
Pasal 75
(1)
Pimpinan
unit
kerja
pada
Universitas
dalam
melaksanakan tugasnya wajib:
a.
menerapkan
prinsip
koordinasi,
integrasi,
sinkronisasi, dan kolaborasi dengan unit kerja di
lingkungan Universitas;
b.
melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan
Kementerian;
c.
mengawasi
bawahan
dan
apabila
terjadi
penyimpangan supaya mengambil langkah yang
diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
d.
mengikuti, mematuhi petunjuk, dan bertanggung
jawab kepada atasan;
e.
menyampaikan laporan berkala sesuai dengan
ketentuan akuntabilitas kinerja berbasis outcome
secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
f.
bertanggung jawab memimpin dan melakukan
koordinasi dengan bawahan dan memberikan
bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas
bawahan.
(2)
Pimpinan unit kerja di lingkungan Universitas yang
menerima laporan dari pimpinan unit kerja di
bawahnya
wajib
mengolah
dan
mempergunakan
laporan dimaksud sesuai dengan kebutuhan dan
kewenangannya.
Pasal 76 Dekan, Direktur, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, Kepala UPT, dan Kepala Satuan Pengawasan Internal menyampaikan laporan kepada Rektor paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Bagian Kedua Prinsip Manajemen dan Akuntabilitas
Pasal 77 (1) Pimpinan unit kerja wajib menerapkan prinsip manajemen berbasis kinerja dan tata kelola perguruan tinggi yang baik. (2) Penerapan manajemen berbasis kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan pelaporan. (3) Tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bercirikan partisipatori, berorientasi pada konsensus, akuntabilitas, transparansi, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, efektif, efisien, inklusif, dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Faa Izah_PUU Ahli Pertama (4) Prinsip manajemen berbasis kinerja dan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
Pasal 78 (1) Rektor menyusun program kerja tahunan berdasarkan rencana strategis Universitas. (2) Penyusunan program kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan unit kerja di lingkungan Universitas.
Pasal 79 (1) Rektor menetapkan indikator kinerja pejabat pada Universitas. (2) Rektor menilai kinerja para pejabat berdasarkan indikator kinerja yang telah ditetapkan. (3) Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Bagian Ketiga Administrasi Akademik
Pasal 80 (1) Administrasi akademik diselenggarakan untuk memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada Sivitas Akademika dengan mengutamakan prinsip efektivitas, efisiensi, akurasi, dan digitalisasi layanan. (2) Pelayanan administrasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada Fakultas, Pascasarjana, Program Studi, lembaga, dan unit kerja terkait lainnya. (3) Jenis pelayanan teknis dan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
Bagian Keempat Standar Pelayanan
Pasal 81 (1) Standar pelayanan Universitas mengacu pada standar layanan publik dengan mempertimbangkan kualitas, pemerataan, kesetaraan, biaya, dan kemudahan untuk mendapatkan layanan. (2) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
Bagian Kelima Kurikulum
Paragraf 1 Pengembangan Kurikulum
Pasal 82 (1) Kurikulum pada Program Studi dikembangkan oleh Fakultas dan Pascasarjana dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan kerangka kualifikasi nasional Indonesia.
Faa Izah_PUU Ahli Pertama (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dan dilaksanakan berdasarkan capaian pembelajaran yang meliputi: a. sikap; b. pengetahuan; c. keterampilan; dan d. manajerial. (3) Kurikulum pada Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
Paragraf 2 Pembukaan Program Studi
Pasal 83
(1)
Universitas menyelenggarakan pendidikan melalui
Program Studi.
(2)
Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu
dalam
satu
jenis
pendidikan
akademik,
vokasi,
dan/atau profesi.
(3)
Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi
program
sarjana,
vokasi,
profesi,
dan
Pascasarjana.
(4)
Universitas dapat menyelenggarakan program vokasi,
pendidikan
dan
pelatihan,
kursus
singkat,
dan
sejenisnya
untuk
memberikan
layanan
kepada
masyarakat.
(5)
Ketentuan mengenai program vokasi, pendidikan dan
pelatihan, kursus singkat, dan sejenisnya ditetapkan
oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 84 (1) Permohonan izin penyelenggaraan Program Studi dalam rumpun ilmu agama dan selain rumpun ilmu agama dilakukan melalui tahapan: a. Dekan atau Direktur membentuk tim untuk mengkaji kelayakan pembukaan Program Studi berdasarkan persyaratan yang ditetapkan Menteri; b. hasil kajian tim sebagaimana dimaksud dalam huruf a berupa naskah akademik tentang usulan pembukaan Program Studi baru diajukan kepada Dekan atau Direktur; c. Dekan atau Direktur mengajukan usulan pembukaan Program Studi kepada Rektor; dan d. Rektor mengajukan permohonan izin kepada Menteri setelah diverifikasi oleh lembaga penjaminan mutu dan mendapat pertimbangan Senat. (2) Pengajuan izin penyelenggaraan Program Studi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Program Studi yang sudah mendapat izin penyelenggaraan dapat ditutup oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat untuk selanjutnya dilaporkan kepada Menteri.
Faa Izah_PUU Ahli Pertama (4) Penyelenggaraan Program Studi dapat dilakukan oleh Rektor selama masa akreditasi belum berakhir dan pelaporan pangkalan data pendidikan tinggi masih diselenggarakan secara rutin.
Pasal 85
(1)
Universitas dapat menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan, kursus singkat, dan sejenisnya untuk
memberikan layanan kepada masyarakat.
(2)
Pendidikan
dan
pelatihan,
kursus
singkat,
dan
sejenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3 Pengembangan Fakultas dan Program Studi
Pasal 86 (1) Universitas dapat mengembangkan Fakultas dan/atau Program Studi sesuai dengan kebutuhan pengembangan ilmu dan masyarakat. (2) Pengembangan Fakultas dan/atau Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Paragraf 4 Laboratorium, Bengkel, atau Studio
Pasal 87 (1) Laboratorium, Bengkel, atau Studio diselenggarakan oleh Fakultas. (2) Laboratorium, Bengkel, atau Studio pada Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
BAB VII KODE ETIK
Pasal 88 (1) Setiap Warga Kampus wajib melaksanakan kode etik kampus. (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nilai keislaman, aturan hukum, dan akhlakul karimah dalam berbicara, bersikap, berpenampilan, dan berperilaku di dalam dan di luar kampus. (3) Warga Kampus yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Rektor.
Faa Izah_PUU Ahli Pertama
BAB VIII
TATA CARA PENETAPAN KEPUTUSAN
DAN INSTRUMEN HUKUM LAIN
Pasal 89 (1) Rektor, Dekan, Direktur, dan Ketua Senat dapat membentuk keputusan. (2) Selain dapat membentuk keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat membentuk nota kesepahaman. (3) Dekan, Direktur, dan Ketua Senat dapat membentuk perjanjian kerja sama. (4) Pembentukan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diketahui oleh Rektor. (5) Tata cara pembentukan keputusan, nota kesepahaman, dan perjanjian kerja sama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB IX PERENCANAAN
Pasal 90
(1) Organ Universitas secara bersama-sama menyusun
rencana strategis dengan mengacu pada rencana
strategis Kementerian.
(2) Tata cara penyusunan rencana strategis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB X
PENGELOLAAN KEUANGAN, PENDAPATAN,
PENGADAAN BARANG/JASA, DAN KEKAYAAN
Bagian Kesatu Pengelolaan Keuangan
Paragraf 1 Umum
Pasal 91 (1) Pengelolaan keuangan Universitas dilaksanakan untuk mencapai tujuan Universitas. (2) Pengelolaan keuangan Universitas dilaksanakan secara tertib, wajar, adil, efektif, efisien, akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengelolaan keuangan Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dengan menerapkan prinsip pengendalian internal yang baik.
Pasal 92 Pengelolaan keuangan Universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) meliputi: a. perencanaan dan penganggaran; b. pelaksanaan; dan
Faa Izah_PUU Ahli Pertama c. pelaporan dan pertanggungjawaban.
Paragraf 2 Perencanaan dan Penganggaran
Pasal 93 Periode anggaran Universitas terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Pasal 94 Rencana kerja tahunan dan RBA disusun oleh Rektor setiap tahun sebagai hasil konsolidasi rencana anggaran dari seluruh unit kerja di Universitas yang memuat paling sedikit program, kegiatan, dan nilai anggarannya berdasarkan pada target kinerja yang ingin dicapai dengan berpedoman pada rencana strategis bisnis, rencana strategis Kementerian, dan rencana pembangunan jangka menengah nasional yang telah ditetapkan.
Pasal 95
(1)
RBA tahunan diajukan oleh Rektor kepada Direktur
Jenderal
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(2)
Dalam
hal
Direktur
Jenderal
memberikan
pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan
dan/atau perbaikan dalam RBA tahunan, Rektor harus
menyusun kembali dalam waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak pertimbangan Direktur
Jenderal diterima.
(3)
RBA tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang telah disetujui dan disahkan oleh Direktur
Jenderal merupakan dokumen pelaksanaan anggaran
yang menjadi pedoman semua unit kerja dalam
melaksanakan program dan kegiatan yang tertuang
dalam rencana anggaran tahunan.
(4)
RBA yang telah disetujui dan disahkan oleh Direktur
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan
kepada
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang keuangan sebagai bagian dari
rencana kerja Kementerian.
(5)
Tata cara pelaksanaan dokumen pelaksanaan anggaran
beserta pemantauan dan pengawasannya dilakukan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
Pasal 96 (1) Rektor dapat mengajukan perubahan dokumen pelaksanaan anggaran selama tahun berjalan. (2) Perubahan dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat: a. perubahan asumsi pendapatan yang signifikan; b. perubahan target kinerja; dan/atau c. alokasi dana/program dan kegiatan dari anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan.
Faa Izah_PUU Ahli Pertama (3) Dokumen pelaksanaan anggaran perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Paragraf 3 Pelaksanaan
Pasal 97 (1) Rektor memiliki kewenangan pelaksanaan anggaran Universitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Rektor menjalankan kewenangannya dalam pelaksanaan anggaran Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bertanggung jawab, akuntabel, dan transparan. (3) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dibantu oleh pengelola keuangan Universitas yang wajib menatausahakan dan mempertanggungjawabkan sesuai dengan kebutuhan Universitas berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Pasal 98 (1) Pelaksanaan anggaran Universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (2) meliputi: a. merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas; b. menerima pendapatan dari berbagai sumber yang sah; c. menyimpan kas dan mengelola rekening bank; d. melakukan pembayaran; e. melaksanakan kegiatan serta pengadaan barang dan jasa sesuai dengan keluaran (output) yang telah ditetapkan dalam dokumen anggaran; f. melaksanakan proses penyelesaian tagihan atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan g. melakukan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dalam rangka penyusunan laporan keuangan. (2) Pembukaan dan penutupan rekening bank dilakukan oleh Rektor dengan berpegang pada prinsip kehati- hatian dan berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Pasal 99 (1) Semua penerimaan harus disetorkan ke rekening Universitas untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara dan semua pengeluaran harus dilakukan melalui rekening Universitas. (2) Penerimaan yang menggunakan nama Universitas harus dilaporkan kepada Rektor secara lengkap, termasuk pajak yang terkait dengan penerimaan tersebut.
Faa Izah_PUU Ahli Pertama Pasal 100 (1) Sistem akuntansi Universitas ditujukan untuk menyajikan laporan keuangan Universitas yang dilaksanakan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan. (2) Sistem akuntansi Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sistem akuntansi: a. keuangan; b. barang; c. pendapatan; dan d. biaya.
Pasal 101 (1) Seluruh transaksi keuangan harus didukung oleh bukti transaksi yang andal dan disimpan di tempat yang aman. (2) Pejabat Pembuat Komitmen Universitas menyimpan seluruh bukti transaksi Universitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 102
(1)
Sistem pengendalian internal Universitas dilakukan
secara terus menerus melalui:
a.
pelaksanaan kegiatan yang efisien dan efektif;
b.
keandalan
pembukuan/catatan
dan
laporan
keuangan;
c.
pengamanan aset; dan
d.
ketaatan
terhadap
kebijakan/peraturan
Universitas dan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2)
Sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Rektor.
(3)
Sistem pengendalian internal dievaluasi terus menerus
oleh Satuan Pengawasan Internal dan secara periodik
dilaporkan kepada Rektor.
(4)
Sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
Pasal 103 (1) Laporan keuangan Universitas diaudit oleh Satuan Pengawasan Internal. (2) Dalam hal diperlukan, Menteri dapat meminta dilakukannya pemeriksaan khusus terhadap laporan keuangan Universitas.
Paragraf 4 Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Pasal 104 (1) Dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan Universitas, Rektor menyampaikan laporan tahunan kepada Direktur Jenderal yang terdiri atas: a. laporan keuangan yang sudah diaudit oleh Satuan Pengawasan Internal; dan b. laporan kinerja kegiatan akademik dan nonakademik.
Faa Izah_PUU Ahli Pertama (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. laporan realisasi anggaran; b. laporan aktivitas/laporan operasional; c. laporan arus kas; d. laporan perubahan ekuitas; e. laporan sisa anggaran lebih; f. neraca; dan g. catatan atas laporan keuangan. (3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilampiri dengan laporan keuangan unsur pelaksana. (4) Laporan keuangan Universitas disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan.
Bagian Kedua Pendapatan
Pasal 105 (1) Pemerintah menyediakan dana untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh Universitas yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) Selain dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendapatan Universitas juga dapat berasal dari masyarakat. (3) Pendapatan Universitas dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penerimaan Universitas.
Pasal 106 (1) Rektor mengajukan permohonan rencana anggaran tahunan untuk pelaksanaan program tridharma perguruan tinggi kepada Direktur Jenderal. (2) Alokasi anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Bagian Ketiga Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 107 (1) Pengadaan barang/jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis, akuntabel, dan transparan. (2) Pengadaan barang/jasa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Faa Izah_PUU Ahli Pertama Bagian Keempat Kekayaan
Paragraf 1 Umum
Pasal 108 (1) Pengelolaan kekayaan Universitas dilaksanakan untuk mencapai tujuan Universitas. (2) Pengelolaan kekayaan Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara wajar, tertib, efektif, efisien, akuntabel, transparan, dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengelolaan kekayaan Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi prinsip pengendalian internal yang baik.
Pasal 109 (1) Kekayaan Universitas terdiri atas: a. benda tidak bergerak; b. benda bergerak; dan c. kekayaan intelektual yang terbukti sah sebagai milik Universitas. (2) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas hak paten, hak cipta, dan hak kekayaan intelektual lain, baik dimiliki seluruh maupun sebagian oleh Universitas.
Pasal 110 Semua kekayaan Universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan kekayaan negara yang pengelolaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2 Tanah dan Bangunan
Pasal 111 (1) Tanah dan bangunan merupakan bagian dari kekayaan Universitas dan merupakan barang milik negara. (2) Pengelolaan dan penatausahaan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Faa Izah_PUU Ahli Pertama BAB XI SARANA DAN PRASARANA
Pasal 112 (1) Sarana dan prasarana yang diadakan oleh Universitas bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (2) Sarana dan prasarana untuk menunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dapat diperoleh dari pemerintah, masyarakat, dan pihak lain. (3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi barang milik negara. (4) Universitas dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk mengadakan dan/atau memanfaatkan sarana dan prasarana lainnya untuk menunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
Pasal 113 Pengelolaan, pemanfaatan, dan sanksi perusakan dan/atau menghilangkan sarana dan prasarana Universitas ditetapkan oleh Rektor dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XII KERJA SAMA
Pasal 114 (1) Universitas dapat melakukan kerja sama dalam bidang akademik dan/atau nonakademik dengan pihak lain baik dalam maupun luar negeri. (2) Kerja sama dilakukan untuk meningkatkan proses mutu hasil pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Kerja sama dengan pihak lain dilakukan atas dasar saling mengutungkan. (4) Usulan kerja sama dapat berasal dari Fakultas, Pascasarjana, Program Studi, lembaga, pusat dan UPT. (5) Kerja sama dengan pihak lain dilakukan atas persetujuan Rektor. (6) Kerja sama dalam bidang akademik dan/atau nonakademik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 115 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 83 Tahun 2022 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1288), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 116 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Faa Izah_PUU Ahli Pertama Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2026
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
NASARUDDIN UMAR
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
Faa Izah_PUU Ahli Pertama
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2026
TENTANG
STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SJECH M. DJAMIL DJAMBEK BUKITTINGI
BENTUK DAN RINCIAN LOGO, MARS, HIMNE, BENDERA, DAN BUSANA UNIVERSITAS
- Logo
Logo Universitas sebagaimana tergambar diatas terdiri dari unsur- unsur yang memiliki filosofis dan kode warna sebagai berikut: a. kubah dengan warna kuning (kode gradasi #D9A91A) melambangkan Universitas yang menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman (Islamic Values) dan menjadi tempat bernaung generasi muda dalam menuntut ilmu; b. jam gadang dengan warna hijau (kode gradasi #068A4F) merupakan ikon Bukittinggi sebagai identitas kampus yang berbudaya dan berdaya saing di tingkat nasional dan internasional tidak hanya dalam pendidikan namun juga kebudayaan; c. tiang dengan warna hijau (kode gradasi #A8CF45) mempresentasikan keimanan dan ketaatan, dan Universitas bertekad untuk mencetak lulusan yang memiliki kemuliaan akhlak sebagai bekal untuk kehidupan bersosial; d. globe dengan warna kuning (kode gradasi #D9A91A) merupakan simbol internasionalisasi melambangkan keluasan pikir, wawasan yang bersifat universal, tempat hidup, tempat berjuang dan mengamalkan ilmu serta merupakan asal manusia dan tempat kembalinya manusia yaitu tanah; e. inisial UIN dengan warna hijau (kode gradasi #068A4F) bergaris tegas yang membentuk inisial UIN f. yang merupakan singkatan dari Universitas Islam Negeri melambangkan keseriusan kampus dalam mensyi’arkan agama islam melalui pendidikan; g. Al-Qur’an dengan warna hijau (kode gradasi #068A4F) melambangkan lembaga pendidikan (Universitas) yang menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman dan acuan dalam pengajaran, menjadikan kampus yang terdepan dalam integrasi keilmuan dan keislaman; h. islamic star dengan warna hijau (kode gradasi #A8CF45) merupakan simbol kejayaan islam yang mencerminkan Universitas sebagai perguruan tinggi keagamaan Islam negeri yang unggul dan mempunyai nilai sejarah; dan
Faa Izah_PUU Ahli Pertama i. tulisan UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi menggambarkan nama Universitas.
- Mars dan Himne a. Mars Universitas
MARS UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SJECH M. DJAMIL DJAMBEK BUKITTINGI
Faa Izah_PUU Ahli Pertama b. Himne Universitas
HIMNE UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SJECH M. DJAMIL DJAMBEK BUKITTINGI
- Bendera a. Bendera Universitas
Faa Izah_PUU Ahli Pertama
Keterangan:
1)
bendera Universitas berbentuk 4 (empat) persegi panjang yang
lebarnya 2/3 (dua pertiga) dari panjangnya;
2)
berwarna
dasar
kuning
(kode
gradasi
#CCCC33),
mencerminkan kesan optimis, nyaman, aman, modern,
canggih, dan mahal;
3)
di tengah-tengah bendera Universitas terpampang logo
Universitas; dan
4)
di bawah logo bertuliskan “UIN SJECH M. DJAMIL DJAMBEK
BUKITTINGI”.
b.
Bendera Fakultas dan Pascasarjana
Keterangan:
1)
bendera Fakultas dan bendera Pascasarjana berbentuk 4
(empat) persegi panjang yang lebarnya 2/3 (dua pertiga) dari
panjangnya;
2)
warna dasar bendera dan maknanya:
a)
Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan berwarna kuning
(kode
gradasi
#FFFFOO)
melambangkan
optimis,
integritas profesional, intelektualitas, bersahabat, dan
kerja sama;
b) Fakultas Syariah berwarna hijau (kode gradasi #33CC66), melambangkan kedamaian, pembaharuan, kesuksesan, pertumbuhan, harmoni, optimisme, kebebasan, dan keseimbanga;
c) Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah berwarna biru (kode gradasi #3fe0d0), melambangkan keseimbangan, ketenangan, kesabaran, stabilitas dan progresivitas;
Faa Izah_PUU Ahli Pertama d) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam berwarna biru (kode gradasi #00CCFF), melambangkan kepercayaan diri, kedalaman ilmu pengetahuan, religius, keteraturan, kedamaian, profesionalisme, kebijakan, loyalitas, dan keikhlasan;
e) Fakultas Sains dan Teknologi berwana merah (kode gradasi #800000), melambangkan keberanian, energi, kedewasaan serta kebijaksanaan dan stabilitas dalam berfikir;
f) Program Pascasarjana berwarna jingga (kode gradasi #FF6600), melambangkan kemuliaan, kebijaksanaan, dan intelektualitas;
Keterangan: i. pada bagian tengah bendera Fakultas dan bendera Pascasarjana terpampang logo Universitas; dan ii. pada bagian bawah logo Universitas terdapat tulisan nama masing-masing Fakultas atau Pascasarjana.
Faa Izah_PUU Ahli Pertama 4. Busana Akademik Universitas a. Toga Jabatan 1) Rektor dan Wakil Rektor
- Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan
Faa Izah_PUU Ahli Pertama 3) Dekan Fakultas Syariah
- Dekan Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah
Faa Izah_PUU Ahli Pertama 5) Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
- Dekan Fakultas Sains dan Teknologi
Faa Izah_PUU Ahli Pertama 7) Direktur Pascasarjana
- Toga jabatan yang dipakai oleh Ketua Lembaga menyesuaikan dengan homebasenya masing-masing. Keterangan:
- terbuat dari kain polos yang berwarna hitam (kode gradasi #000000), berukuran besar sampai ke bawah lutut, dengan bentuk lengan panjang melebar ke arah pergelangan tangan;
- pada pergelangan tangan dilapisi bahan yang warnanya sesuai dengan warna bendera Universitas, Fakultas, atau Pascasarjana berukuran kurang lebih 1,5 cm (satu koma lima sentimeter), 3 cm (tiga sentimeter), 4,5 cm (empat koma lima sentimeter), dan songket 7 cm (tujuh sentimeter);
- pada bagian atas lengan sebelah luar dan pada bagian punggung toga terdapat lipatan;
- leher toga dan sepanjang garis pembuka dilapisi kain songket dan bahan/kain yang warnanya sesuai dengan warna bendera Universitas, Fakultas, atau Pascasarjana;
- di bagian punggung toga terdapat samir yang warnanya sesuai dengan warna bendera Universitas, Fakultas, atau Pascasarjana; dan
- toga jabatan dilengkapi dengan kerah lebar berbentuk segitiga di bagian depan dan segi empat di bagian belakang.
b. Topi Jabatan Topi jabatan Rektor dan Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Ketua Lembaga, dan Senat.
Faa Izah_PUU Ahli Pertama
Keterangan: 1) topi jabatan merupakan penutup kepala terbuat dari bahan berwarna hitam (kode gradasi #000000) berbentuk lingkaran berdiameter 30 cm (tiga puluh sentimeter); dan 2) di tengahnya terdapat hiasan kuncir lilitan benang berwarna emas (kode warna #FFD700) dengan umbul-umbul yang warnanya sesuai dengan warna bendera Universitas, Fakultas, atau Pascasarjana.
c. Kalung Jabatan Emas
Faa Izah_PUU Ahli Pertama
Perak
Keterangan: 1) kalung jabatan Rektor dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian logo Universitas terbuat dari logam tipis berwarna emas (kode gradasi #FFD700); 2) kalung jabatan Wakil Rektor, Dekan, dan Direktur dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian logo Universitas, terbuat dari bahan yang sama dengan Rektor tetapi dalam ukuran yang lebih kecil dan berwarna perak (kode gradasi #C0C0C0); dan 3) kalung jabatan Profesor dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian logo Universitas, terbuat dari bahan yang sama dengan Rektor tetapi dalam ukuran yang lebih kecil dan berwarna emas (kode gradasi #FFD700).
d. Toga Wisudawan 1) Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan
Faa Izah_PUU Ahli Pertama 2) Fakultas Syariah
- Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah
Faa Izah_PUU Ahli Pertama 4) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
- Fakultas Sains dan Teknologi
Faa Izah_PUU Ahli Pertama 6) Pascasarjana a) Magister
b) Doktor
Keterangan: 1) toga wisudawan terbuat dari kain berwarna hitam (kode gradasi #000000); 2) ukuran besar dan panjang sampai ke bawah lutut; dan 3) lengan panjang dan lebar merata pada lengan terdapat bis 1 (satu) buah dengan panjang 1,5 cm (satu koma lima sentimeter) untuk program sarjana, 2 (dua) buah bis dengan panjang 1,5 cm (satu koma lima sentimeter) dan 3 cm (tiga sentimeter) untuk program Magister, dan 3 (tiga) buah bis dengan panjang 1,5 cm (satu koma lima sentimeter), 3 cm (tiga sentimeter), dan 4,5 cm (empat koma lima sentimeter) untuk program Doktoral serta terdapat lipatan pada lengan atas dan punggung toga.
Faa Izah_PUU Ahli Pertama e. Topi Wisudawan 1) Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan
Fakultas Syariah
Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
Faa Izah_PUU Ahli Pertama 5) Fakultas Sains dan Teknologi
- Pascasarjana
Keterangan:
1)
topi wisudawan merupakan penutup kepala terbuat dari
bahan berwarna hitam (kode gradasi #000000), berbentuk segi
lima dengan sisi masing-masing 20 cm (dua puluh sentimeter);
dan
2)
tengah topi wisudawan terdapat hiasan kuncir lilitan benang
berwarna kuning (kode gradasi #FFFFOO) Fakultas Tarbiyah
dan Ilmu Keguruan, warna hijau (kode gradasi #33CC66)
Fakultas Syariah, warna biru (kode gradasi #3fe0d0) Fakultas
Ushuluddin, Adab, dan Dakwah, warna biru (kode gradasi
#00CCFF) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, warna merah
(kode gradasi #800000) Fakultas Sains dan Teknologi, dan
warna jingga (kode gradasi #FF6600) Pascasarjana.
f. Jas Almameter
Faa Izah_PUU Ahli Pertama Keterangan: 1) jaket almamater Universitas berwarna kuning (kode gradasi#CCCC33); 2) pada bagian dada sebelah kiri terdapat logo Universitas, dengan kerah dan tutup saku kiri dan kanan berwarna coklat kode gradasi (#996633); 3) memiliki 2 (dua) kancing berwarna emas (kode gradasi #FFD700) dan berlogo Universitas; dan 4) pada bagian dada sebelah kiri terdapat logo Universitas.
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NASARUDDIN UMAR
