PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Pasal 74
BAB 9 — PELAYANAN AKOMODASI DAN KONSUMSI
(1) Konsumsi bagi Jemaah Haji Reguler PPIH di Tanah Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 disediakan selama berada di asrama haji Embarkasi atau asrama haji Embarkasi antara. (2) Konsumsi bagi Jemaah Haji Reguler, PPIH Arab Saudi, PPIH Kloter dan Pendukung PPIH Arab Saudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 disediakan selama berada di Arab Saudi meliputi konsumsi di Makkah, Madinah, Jeddah, Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
