PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI FATTAHUL MULUK PAPUA
Pasal 56
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon Kepala Pusat: a. Dosen tetap;
b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. paling rendah lulusan program Magister dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor; e. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; g. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; h. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Kepala Pusat secara tertulis; i. memiliki kemampuan manajerial dan kompetensi keahlian bidang yang dipimpinnya; dan j. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
