PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI FATTAHUL MULUK PAPUA
Pasal 50
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon Wakil Direktur: a. Dosen tetap; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional Lektor; e. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; g. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; h. mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi Wakil Direktur secara tertulis; dan i. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
