PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI FATTAHUL MULUK PAPUA
Pasal 42
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Perangkat Rektor meliputi unsur pelaksana: a. akademik terdiri atas Fakultas, Pascasarjana, Program Studi, Lembaga, Pusat, dan Unit; b. administrasi terdiri atas biro, bagian, dan sub bagian; dan c. pelayanan umum. (2) Perangkat Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk: a. Fakultas dipimpin oleh Dekan; b. Pascasarjana dipimpin oleh Direktur; c. Program Studi dipimpin oleh Ketua Program Studi; d. Lembaga dipimpin oleh Ketua Lembaga; e. Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat; dan f. Unit dipimpin oleh Kepala Unit.
