Pasal 39
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sidang Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) terdiri atas sidang Senat terbuka dan sidang Senat tertutup. (2) Sidang Senat Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka pelaksanaan wisuda, milad, pengukuhan Profesor, dan penganugerahan gelar Doktor Kehormatan. (3) Sidang Senat Tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka pemberian pertimbangan kualitatif calon Rektor, pembahasan kenaikan jabatan fungsional, dan mutasi Dosen. (4) Sidang Senat Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Rektor yang diselenggarakan sesuai dengan tradisi akademik. (5) Sidang Senat Tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh Ketua Senat yang diselenggarakan sesuai dengan tradisi akademik. (6) Dalam hal Ketua Senat berhalangan, ketua sidang dipilih dari salah satu anggota. (7) Ketentuan mengenai sidang Senat ditetapkan dengan Keputusan Ketua Senat.
