Pasal 36
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Profesor; b. Rektor, Wakil Rektor, Dekan, dan Direktur sebagai anggota ex-officio; dan c. Wakil Dosen bukan Profesor dari setiap Fakultas dan Pascasarjana.
(3) Keanggotaan Senat dari Wakil Dosen bukan Profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Dosen tetap yang diusulkan oleh Fakultas atau Pascasarjana dan tidak sedang mendapat tugas tambahan serta tidak dalam tugas belajar atau izin belajar. (4) Usulan oleh Fakultas dan Pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan ketentuan sebagai berikut: a. anggota Senat dari unsur Dosen paling sedikit 1 (satu) orang dari setiap Fakultas dan Pascasarjana; b. jika Fakultas memiliki Dosen lebih dari 36 (tiga puluh enam) orang, diwakili oleh 2 (dua) orang anggota Senat, dan selanjutnya berlaku kelipatannya; dan c. jumlah Wakil Dosen setiap Fakultas paling banyak 3 (tiga) orang. (5) Pemilihan anggota Senat Wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan pemilihan langsung oleh seluruh Dosen tetap pada Fakultas yang bersangkutan. (6) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan: a. lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor atau program Magister yang telah menduduki jabatan fungsional paling rendah Lektor; b. telah memiliki pengalaman mengajar paling singkat 10 (sepuluh) tahun pada bidangnya; dan c. memiliki komitmen dan integritas. (7) Masa bakti anggota Senat mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (8) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh seorang Sekretaris. (9) Ketua dan Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) bukan dijabat oleh anggota ex-officio.
(10) Dalam melaksanakan tugas Senat dapat membentuk komisi-komisi, wewenang, tata kerja, dan susunan anggotanya ditetapkan oleh Senat. (11) Ketentuan mengenai usulan oleh Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
