PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI FATTAHUL MULUK PAPUA
Pasal 27
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a merupakan pemimpin dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi pada Institut.
