PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI FATTAHUL MULUK PAPUA
Pasal 25
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Institut wajib menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
