PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI FATTAHUL MULUK PAPUA
Pasal 110
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
Perangkat akademik yang sudah dilantik oleh Rektor sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap menjabat sampai dengan dilakukannya penyesuaian persyaratan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
