PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Samarinda
Pasal 90
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
Periode anggaran Institut terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
