PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Samarinda
Pasal 87
BAB 9 — PERENCANAAN
Organ Institut secara bersama-sama menyusun Rencana Strategis dengan mengacu kepada Rencana Strategis Kementerian.
