PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Samarinda
Pasal 8
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri dalam Statuta ini bernama Institut Agama Islam Negeri Samarinda. (2) Institut berkedudukan di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, INDONESIA. (3) Institut berdiri tanggal 17 Oktober 2014 berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 140 Tahun 2014. Institut ini merupakan perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Samarinda yang berdiri sejak tahun 1997 berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 1997 tanggal 21 Maret 1997, dan sebelumnya merupakan Cabang Fakultas Tarbiyah IAIN Antasari Banjarmasin di Samarinda.
