Pasal 52
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon Ketua Program Studi: a. Dosen Tetap; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. paling rendah lulusan program Magister (S2) untuk program Strata Satu (S1) paling rendah memiliki jabatan fungsional Lektor dan paling rendah lulusan program Magister (S2) untuk Pascasarjana dan memiliki jabatan fungsional Lektor Kepala; e. berlatar belakang pendidikan sesuai dengan Jurusan yang terkait; f. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; h. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; i. mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi Ketua Program Studi secara tertulis; dan j. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Dekan/Direktur.
