PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Samarinda
Pasal 27
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a, merupakan pemimpin dalam mengelola menyelenggarakan pendidikan tinggi pada Institut.
