PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Samarinda
Pasal 115
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2009 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Samarinda, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
