PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Samarinda
Pasal 113
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
Enam bulan sebelum masa jabatan Rektor berakhir, Rektor wajib melaporkan berakhirnya masa jabatan kepada Direktur Jenderal.
