PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Samarinda
Pasal 107
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
Semua kekayaan Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) huruf a dan huruf b, merupakan kekayaan negara yang pengelolaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
