PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Samarinda
Pasal 104
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pengadaan barang/jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis, akuntabel, dan transparan. (2) Pengadaan barang/jasa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
