PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Samarinda
Pasal 100
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Laporan keuangan Institut diaudit oleh Satuan Pengawas Internal. (2) Apabila diperlukan, Direktur Jenderal dapat meminta dilakukannya pemeriksaan khusus.
