PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2016 tentang PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 12
BAB 2 — PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dipergunakan untuk biaya yang diperlukan dalam penyelenggaraan ibadah haji selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 11.
