PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 56
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
(1) Subbagian Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a mempunyai tugas melaksanakan administrasi kemahasiswaan. (2) Subbagian Bina Bakat dan Minat Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pembinaan bakat dan minat mahasiswa. (3) Subbagian Administrasi Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf c mempunyai tugas melaksanakan administrasi dan pemberdayaan alumni.
