PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 33
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
(1) Subbagian Tata Usaha dan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan dan kearsipan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Subbagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b mempunyai tugas melaksanakan kerumahtanggaan. (3) Subbagian Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan barang milik negara. (4) Subbagian Humas, Dokumentasi, dan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d mempunyai tugas melaksanakan dokumentasi, publikasi, dan kehumasan.
