PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 993
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Penyelenggara Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 991 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang hisab rukyat dan pembinaan syariah. (2) Penyelenggara Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 991 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen.
