PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 989
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Pembimbing Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 968 ayat (1) huruf f mempunyai tugas melaksanakan pelayanan bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pembinaan syariah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
