PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 985
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 968 ayat (1) huruf e mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan, serta pengelolaan sistem informasi di bidang masyarakat Kristen berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantro Wilayah Kementerian Agama.
