PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 975
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Islam terdiri atas: a. Seksi Pendidikan Madrasah Tingkat Dasar; b. Seksi Pendidikan Madrasah Tingkat Menengah; c. Seksi Pendidikan Agama Islam; d. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren; e. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Islam; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
