PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 968
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan Organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Pendidikan Islam; c. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah; d. Bidang Bimbingan Masyarakat Islam;
e. Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen; f. Pembimbing Syariah; g. Pembimbing Masyarakat Katolik; h. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Selain organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara membawahi Kantor Kementerian Agama: a. Kabupaten Halmahera Tengah; b. Kabupaten Halmahera Utara; c. Kabupaten Halmahera Barat; d. Kabupaten Kepulauan Sula; e. Kota Ternate; f. Kota Tidore Kepulauan; g. Kabupaten Halmahera Selatan; h. Kabupaten Halmahera Timur;
