PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 931
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Pembimbing Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 909 huruf g mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Katolik berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
