Pasal 925
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Seksi Pendaftaran, Dokumen Haji, dan Sistem Informasi Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 924 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendaftaran, dokumen, dan pengelolaan sistem informasi haji dan umrah. (2) Seksi Pembinaan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 924 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pembinaan haji dan umrah. (3) Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 924 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang akomodasi, transportasi, dan perlengkapan haji.
(4) Seksi Pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 924 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan keuangan haji.
