PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 920
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 909 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. Seksi Pendidikan Agama Islam pada PAUD dan Pendidikan Dasar; b. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah; c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Al-Quran; d. Seksi Pondok Pesantren; e. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
