Pasal 899
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Seksi Pendaftaran, Dokumen, dan Sistem Informasi Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 898 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendaftaran, dokumen, dan pengelolaan sistem informasi haji.
(2) Seksi Pembinaan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 898 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pembinaan haji dan umrah. (3) Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 898 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang akomodasi, transportasi, dan perlengkapan haji. (4) Seksi Pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 898 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan keuangan haji.
