PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 865
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 864, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah; b. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendaftaran, dokumen, akomodasi, transportasi, perlengkapan haji, dan pengelolaan keuangan haji, pembinaan jemaah haji dan umrah, serta pengelolaan sistem informasi haji serta pengelolaan sistem informasi haji; c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
