Pasal 850
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Penyelenggara Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 848 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang hisab rukyat dan pembinaan syariah. (2) Penyelenggara Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 848 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen.
(3) Penyelenggara Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 848 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Katolik. (4) Penyelenggara Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 848 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Hindu.
