PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 842
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 815 ayat (1) huruf g, terdiri atas: a. Seksi Penerangan dan Penyuluhan Agama Islam; b. Seksi Kemitraan Umat, Publikasi Dakwah dan Hari Besar Agama Islam; c. Seksi Pengembangan Seni Budaya Islam, Musabaqah Al-Quran dan Al- Hadits; d. Seksi Pemberdayaan Zakat; e. Seksi Pemberdayaan Wakaf; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
