PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 838
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Susunan Organisasi Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 815 ayat (1) huruf f, terdiri atas: a. Seksi Kepenghuluan; b. Seksi Pemberdayaan Kantor Urusan Agama; c. Seksi Kemasjidan; d. Seksi Produk Halal, Pembinaan Syariah dan Sistem Informasi Urusan Agama Islam; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
