PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 822
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 815 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Seksi Kurikulum dan Evaluasi; b. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan; c. Seksi Sarana dan Prasarana; d. Seksi Kesiswaan; e. Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
