Pasal 8
BAB 1 — UMUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Kantor Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di kabupaten/kota; b. pelayanan, bimbingan dan pembinaan di bidang haji dan umrah; c. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama dan keagamaan; d. pembinaan kerukunan umat beragama; e. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi; f. pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan g. pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas kementerian di kabupaten/kota.
