PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 773
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bidang Pendidikan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 752 ayat (1) huruf f mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan di bidang pendidikan Kristen serta pengelolaan sistem informasi pendidikan Kristen berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
