PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 769
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bidang Urusan Agama Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 752 ayat (1) huruf e mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang urusan agama Kristen serta pengelolaan sistem informasi urusan agama Kristen berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
