PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 767
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bidang Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 752 ayat (1) huruf d terdiri atas: a. Seksi Urusan Agama Islam; b. Seksi Kepenghuluan dan Pemberdayaan Kantor Urusan Agama; c. Seksi Penerangan Agama Islam; d. Seksi Pemberdayaan Zakat; e. Seksi Pemberdayaan Wakaf; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
