PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 728
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Madrasah terdiri atas: Seksi Kurikulum dan Evaluasi; Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Seksi Sarana dan Prasarana; Seksi Kesiswaan; Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah; dan Kelompok Jabatan Fungsional.
